JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Roy Suryo dan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. <br /> <br />Polisi menyatakan bahwa dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi bukti yang menguatkan penetapan para tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster: lima tersangka dalam klaster pertama, dan tiga tersangka dalam klaster kedua. Roy, Rismon, dan dr. Tifa termasuk dalam klaster kedua dengan tuduhan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi menggunakan metode nonilmiah. <br /> <br />Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A, 32, serta Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). <br /> <br />Selain Roy Suryo, total ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Rismon Hasiholan, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. <br /> <br />Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku menghormati sepenuhnya keputusan penyidik atas status hukumnya tersebut. Roy juga menegaskan tidak ada perintah penahanan dari pihak penyidik. <br /> <br />Penulis buku "Jokowis White Paper" itu turut menyinggung keadilan di mata hukum, terutama terkait kasus Silfester Matutina yang hingga kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Respons dokter Tifa Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628781/respons-dokter-tifa-usai-ditetapkan-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi <br /> <br />#roysuryo #tersangka #ijazahpalsujokowi #jokowi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628802/respons-roy-suryo-usai-ditetapkan-tersangka-atas-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-berut
